Search

Terpopuler - Cabuli Murid, Oknum Satpol PP Dituntut 13 Tahun

INILAHCOM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama 13 tahun pada Achmad Syafii, eks oknum Satpol PP.

Sementara terdakwa yang lain yakni Muhammad Sunarto sebagai guru ngaji sedikit beruntung karena dituntut lebih ringan yakni delapan tahun penjara.

Keduanya dianggap terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain murid ngajinya.

"Perbiatan Ahmad Syafii sesuai Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) Tentang Kekerasan Anak dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan (cabul) terhadap 7 korban anak di bawah umur," kata JPU Darwis saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, Selasa (6/2/2018).

JPU Darwis menjelaskan bahwa terdakwa Muhammad Sunarto hanya dituntut 8 tahun, karena perbuatannya terbukti dalam Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.

"Namun perbuatan keduanya terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya yang masih dibawah umur," kata Darwis.

Usai persidangan kuasa hukum terdakwa, Fariji dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK mengaku bahwa tuntutan Jaksa sudah sesuai. Dikarenakan dua terdakwa dalam sidang berlangsung itu telah mengakui perbuatannya tersebut.

"Mereka (terdakwa) sebelumnya di hadapan majelis hakim saat sidang, telah mengakui perbuatannya," jelas Fariji kepada awak media usai sidang.

Annis Sadah dari Saodenrae Convention Center (SCC) selaku pendamping korban di persidangan mengatakan jika perbuatan kedua terdakwa harus dapat hukuman seberat-beratnya. Pasalnya, dua terdakwa bisa dalam kategori predator anak.

"Tuntutan Jaksa mestinya lebih berat. Pasalnya, dua terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur lebih dari satu," akui Annis dengan nada kecewa setelah mendengar tuntutan JPU saat sidang digelar.

Annis menjelaskan, terdakwa Muhammad Sunarto sebagai guru ngaji melakukan pencabulan dengan memakai dan menyebut nama institusi pondok pesantren (Ponpes) untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut. Annis berharap kepada Majelis hakim memberikan (menjatuhkan) vonis terhadap dua terdakwa lebih berat, sesuai pasal yang berlaku.

"Sangat jelas sekali, termasuk pelecehan terhadap institusi agama. Modus dia berlindung dengan institusi agama, di pondok pesantren manapun kamu akan digituin (dicabuli), saya berharap majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan hukuman setimpal" pungkasnya.[beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Cabuli Murid, Oknum Satpol PP Dituntut 13 Tahun : http://ift.tt/2BIroOl

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Cabuli Murid, Oknum Satpol PP Dituntut 13 Tahun"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.