INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut 'mengambil alih' peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dugaan ini lantaran KPK menggunakan auditor negara tersebut untuk membuktikan adanya dugaan kerugian negara hingga akhirnya menetapkan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka. Padahal hasil laporan audit investigasi BPK 2017 bertolak belakang dengan kesimpulan laporan audit BPK tahun 2002 dan 2006 terkait SKL BLBI.
"Tindakan KPK itu jelas bertentangan dengan janji dan komitmen pemerintah mengenai kepastian hukum di Indonesia," ujarpengamat bisnis dan keuangan Eko B. Supriyantosaat dihubungi, Senin (10/6/2019).
Pengamat dari InfoBank Institute itu menunjukkan kenyataan bahwa pada 25 Mei 1999, Sjamsul telah memenuhi kewajiban terkait BLBI.
Sjamsul juga mendapat jaminan untuk tidak mendapat tindakan hukum apapun terhadapnya dan afiliasinya sehubungan dengan BLBI. Seperti perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), diterbitkannya Surat Release and Discharge (Pembebasan & Pelepasan) dan Akta Letter of Statement.
Eko juga mengingatkan KPK agar menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya mengenai laporan audit BPK 2017 kepada publik dan pengadilan. Terlebih ada kecurigaan bahwa laporan tersebut dibuat BPK atas arahan sepihak KPK. Belum lagi adanya dugaan pelanggaran aturan hukum yang berlaku dalam pembuatan laporan audit BPK 2017.
"Laporannya itu semata-mata didasarkan pada data/informasi sepihak yang disodorkan KPK tanpa terlebih dahulu diverifikasi ataupun diuji kebenarannya. Terperiksa sama sekali tidak dilibatkan. Bagaimana bisa terjadi sebuah lembaga tinggi negara yang membawa amanah konstitusi (UUD 1945) didikte oleh sebuah komisi yang baru didirikan 17 tahun kemudian dengan hanya berdasarkan undang-undang. Dan sifatnya ad-hoc pula?" ujar Eko.
Di sisi lain, Eko menambahkan sampai sekarang BPK belum juga menjelaskan mengapa bisa terjadi kontroversi antara kesimpulan laporan audit investigasi BPK 2017 yang bertolak belakang dengan kesimpulan laporan auditnya sendiri pada tahun 2002 dan 2006. Diketahui kedua auditnya tersebut telah mengkonfirmasi bahwa Sjamsul telah memenuhi seluruh kewajibannya dalam perjanjian MSAA (atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham-PKPS).
"Belum ada penjelasan dan klarifikasi dari KPK dan BPK mengenai laporan laporan audit yang saling bertentangan tersebut", tandasnya. [hpy]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Sjamsul Tersangka, KPK Ambil Alih Peran BPK"
Posting Komentar