Search

Terpopuler - KPK Dinggap Cederai Komitmen Pemerintah

INILAHCOM, Jakarta - Penetapan Sjamsul Nursalim (SN) dan istri, Itjih Nursalim (IN), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengingkari perjanjian yang dibuat pemerintah dengan warga negaranya.

"KPK telah mencederai komitmen pemerintah yang sah dan berkekuatan hukum dalam pemberian pembebasan dan pelepasan (Release and Discharge R&D) kepada para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah menandatangani Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan telah memenuhi seluruh kewajibannya," kata Kuasa Hukum SN, Maqdir Ismail dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2019).

Maqdir mengungkapkan, SN sendiri menandatangani MSAA untuk mengikuti permintaan pemerintah yang sedang berusaha keras mengatasi kesulitan dalam memulihkan ekonomi akibat krisis.

SN menandatangani MSAA pada 21 September 1998 kemudian memperoleh surat R&D pada 25 Mei 1999, dan pemerintah berjanji untuk melepaskannya dari segala tuntutan hukum atau segala hak hukum apapun yang mungkin dimiliki pemerintah.

Maqdir menegaskan, berdasarkan prinsip hukum yang tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata, suatu perjanjian bersifat mengikat kedua belah pihak yang membuatnya, selayaknya undang-undang. KPK tidak bisa mengabaikan perjanjian yang dibuat Pemerintah, karena institusi tersebut adalah bagian dari Pemerintah, sebagaimana ditegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017 tanggal 3 Februari 2018.

"KPK harus menghormati seluruh perjanjian yang sudah dibuat oleh Pemerintah secara sah dan dilindungi undang-undang maupun Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)," jelas Maqdir.

Lebih lanjut Maqdir juga menilai pe etapan SN dan IN sebagai tersangka karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun muncul dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017, yang prosesnya sangat aneh dan tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan negara.

Audit investigasi itu dilakukan atas permintaan KPK, atas dasar data-data yang disodorkan KPK dan tidak ada partisipasi auditee dan tidak ada konfirmasi ataupun klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam MSAA.

Penetapan SN dan IN sebagai tersangka sehubungan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL), sangat tidak bisa diterima. Sebab Pemberian SKL oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) merupakan surat penegasan saja karena obligor telah menandatangani dan melaksanakan isi MSAA serta memperoleh R&D.

"Kerugian keuangan negara juga muncul akibat penjualan aset yang dilakukan oleh Pemerintah, dimana SN dan IN sama sekali tidak pernah mencampuri dan mengetahuinya," tegas Maqdir.

Dia menambahkan, proses audit BPK 2017 itu sangat tidak lazim dan sama sekali tidak merujuk dan bahkan justru bertentangan dengan dua hasil audit sebelumnya oleh BPK yang saat ini sedang digugat oleh pihak SN di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Kini proses pemeriksaan perkara dan persidangannya masih berlangsung.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - KPK Dinggap Cederai Komitmen Pemerintah : http://bit.ly/2WyPQrm

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - KPK Dinggap Cederai Komitmen Pemerintah"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.