Search

Terpopuler - Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Salahkan Ahok

INILAHCOM, Jakarta - Partai Gerindra mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi. Konsekuensi dari pemerintahan sebelumnya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni menegaskan, kebijakan Ahok mengeluarkan izin reklamasi saat menjabat pada tahun 2014 dan 2015 mengakibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.

"Saat itu kan tidak ada izinnya. Ilegal. Kan Ahok yang sahkan. Jadi dia memberikan aturan yang salah. Jadi jangan hanya dilihat dia pengembang besar dan diberikan dispensasi," kata Ghoni, Senin (17/6/2019).

Ghoni kembali menegaskan, sikap Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) pada tahun ini hanya menjalankan dari kebijakan sebelumnya.

"Ada bangunan 600 unit dan itu sudah disegel oleh Anies Baswedan. Kalau yang sudah direklamasi sudah dibangun, tidak mungkin Ahok tidak tahu. Kalau Anies yang salah, namanya reklamasi kan kitabnya enggak ada dan deadlock. Dan dalam itu ada pembahasan yang sudah dibangun," pungkasnya.

Diketahui Anies mengklaim bahwa, IMB yang diterbitkan berbeda dengan kebijakan penghentian pulau reklamasi. Alasan menerbitkan IMB ini, guna mematuhi produk hukum sebelumnya. Yakni, Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Di mana pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.[ipe]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Salahkan Ahok : http://bit.ly/2Ip6RR7

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Salahkan Ahok"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.