
INILAH.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buchari Muslim, salah satu pendiri Persaudaraan Alumni (PA) 212 sebagai tersangka kasus dugaan penipuan visa haji.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kapasitas penyidik akhirnya tersangka dilakukan penahanan sampai sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/4/2019).
Kasus tersebut dilaporkan oleh M Jamaludin pada 28 Juni 2018. Sejak kasus itu dilaporkan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
"Kemudian saksi semua dipanggil dimintai keterangan, setelah dilakukan gelar perkara dinaikkan (status) terlapor jadi tersangka," ujar Argo.
Usai gelar perkara, polisi menangkap Buchari pada Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 4.30 WIB di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi. Selanjutnya, Buchari dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
"Kemudian yang bersangkutan kita periksa sebagai tersangka didampingi oleh lawyer pengacara staf dari Pak Egi Sudjana," tandasnya.
Baca Kelanjutan Terpopuler - Buchari Muslim Jadi Tersangka Penipuan Visa Haji : http://bit.ly/2OSEegLBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Buchari Muslim Jadi Tersangka Penipuan Visa Haji"
Posting Komentar