INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait aturan KPU tentang larangan nyaleg bagi narapidana korupsi. Fahri menuding, KPK mengancam KPU untuk menerapkan aturan tersebut.
"Yang terpenting, akal sehat mestinya dikemukakan dalam merespon hal-hal seperti ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (4/9/2018).
KPU kata Febri, merupakan lembaga independen seperti KPK. Sehingga, aturan yang keluar dari KPU tentang penyelenggaraan pemilu, sepenuhnya kewenangan KPU.
"Sepanjang belum dibatalkan MA atau dibuat aturan baru, maka aturan tersebut berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga ada peran KPK dalam surat edaran KPU pusat ke KPU daerah terkait penundaan atas putusan Bawaslu terhadap bakal calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi.
"Jadi KPU dugaan saya diancam KPK, makanya dia takut mesti ikut KPK. Tolong KPK, KPU, belajar hukum lagi. Belajar hukum yang benar. Yang benar hukumnya Bawaslu, benar itu," kata Fahri di kompleks parlemen, Jakarta.
Fahri mengatakan KPU tidak boleh menambah norma baru dalam Peraturan KPU yang tidak diatur dalam UU Pemilu. Norma pelarangan terhadap eks koruptor pun dituding sebagai bentuk ancaman dari KPK.
"Jadi KPK itu lebih efektif membuat norma hukum daripada lembaga legislatif, karena dia ngancam sana kemari," sebutnya.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - KPK Minta Fahri Gunakan Akal Sehat : https://ift.tt/2Ch98N5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - KPK Minta Fahri Gunakan Akal Sehat"
Posting Komentar