INILAHCOM, Sidoarjo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo meloloskan dua partai, yakni Partai Perindo dan PSI, atas sengketa pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo.
KPU diminta Bawaslu untuk kembali memasukkan Bacaleg ke dalam Daftar Caleg Sementara. Putusan sidang itu diterbitkan Bawaslu usai menggelar sidang sengketa pemilu legislatif dikantor Bawaslu, Jalan Pahlawan Sidoarjo, Selasa (4/9/2018).
Sidang putusan itu berkaitan dengan gugatan yang diajukan Partai Perindo dan PSI lantaran Bacaleg yang didaftarkan ke KPU telah berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Memerintahkan kepada KPU Sidoarjo untuk memasukkan kembali sebagai Bacaleg dalam kurun waktu tujuh hari setelah dibacakan keputusan ini," ujar Ketua Majelis Sidang Ajudikasi sengketa Pemilu, Agung Nugraha.
Usai sidang, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid menjelaskan, sejatinya ada tiga partai yang melakukan gugatan terkait proses pendaftaran Pemilihan Legislatif 2019. Terdiri dari Perindo, PSI, dan NasDem.
Sebelum dilakukan putusan, pihaknya sudah melakukan mediasi antara pihak pelapor (partai) dan terlapor (KPU). Namun hasilnya tidak ada titik temu antara kedua. "Setelah tidak ada titik temu, kita lakukan sidang ajudikasi antara 6-7 kali sidang hingga putusan hari ini," jelasnya.
Haidar menjelaskan, terkait sengketa Pemilu ini, ada beberapa pokok persoalan. Diantaranya, Bacaleg yang dinyatakan sebagai TMS, legalisir Ijazah, dan surat pengunduran diri sebagai kepala desa.
Dalam fakta-fakta persidangan berkaitan dengan legalisir ijazah, bacaleg sudah mengirimkan bukti foto copy ijazah ke KPU sebelum batas waktu yang ditentukan yakni 31 Juli 2018.
"Bukti fisiknya sudah sampai ke KPU, tapi kendalanya legalisir yang belum ada. Sehingga, ini yang menjadi pertimbangan kami, Karena hanya persoalan teknis," tukas Haidar.
Sementara, berkaitan dengan pengunduran diri kepala desa, dalam fakta persidangan disebutkan, Bacaleg sudah menyerahkan pernyataan pengunduran diri sejak 25 Juli 2018. Namun, pihak kecamatan baru mengeluarkan surat balasan setelah KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg.
"Kepala desa tidak bisa berbuat banyak lantaran masih menunggu surat balasan dari Camat. Sedangkan surat itu baru turun setelah tanggal 31 Juli. Ini juga menjadi pertimbangan," tandasnya.[beritajatim]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Bawaslu Minta KPU Masukan Bacaleg PSI dan Perindo : https://ift.tt/2wHtWbeBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Bawaslu Minta KPU Masukan Bacaleg PSI dan Perindo"
Posting Komentar