
INILAHCOM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi untuk jadi calon anggota legislatif.
"KPU harus segera merevisi Peraturan KPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 September sudah penetapan daftar caleg tetap (DCT)," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Namun, Abhan menyarankan KPU harus berkonsultasi dengan DPR agar keputusan dalam melakukan revisi terhadap PKPU bisa dilakukan segera.
"Konsultasi kepada DPR bisa dilakukan secara tertulis karena mendesak. Tapi agar tak jadi persoalan, ya secepatnya tanggal 20 sudah DCT," ujarnya.
Menurut dia, ada 41 bakal calon anggota legislatif yang pernah bermasalah dengan kasus korupsi yakni tiga dari DPD dan 38 dari DPRD tingkat kabupaten dan provinsi.
Mahkamah Agung telah memutus uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 pada Kamis (13/9/2018).
Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.
Putusan MA juga mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya di depan publik.[ris]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Revisi PKPU, Bawaslu Minta KPU Konsultasi ke DPR : https://ift.tt/2xmL8CuBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Revisi PKPU, Bawaslu Minta KPU Konsultasi ke DPR"
Posting Komentar