
INILAHCOM, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UKSW Salatiga, Umbu Raut mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya berlaku untuk pemilu legislatif tahun 2024 bukan tahun 2019.
"Tentunya dengan pertimbangan sebagai berikut. Pertama proses dan tahapan pemilu legislatif telah berlangsung sebelum hadirnya putusan MK, sehingga memberlakukan suatu norma baru di tengah proses dimaksud sangat merugikan peserta pemilu yaitu calon perseorangan. Asas hukum bahwa aturan yang baru mesti lebih memberikan keuntungan bagi pihak yang dikenai aturan atau addresat," katanya di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).
Ia menjelaskan, saat putusan tersebut keluar, muncul perdebatan terkait keberlakuan putusan MK tersebut dikaitkan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif yang telah berjalan jauh sebelum putusan MK tersebut hadir.
"Azas hukum yang dapat digunakan yaitu efek keberlakuan putusan MK yang tidak berlaku surut maupun asas praduga konstitusional (presumtio iustae causa). Artinya, sebelum putusan MK tersebut, warga negara yang kebetulan menjadi pengurus Parpol berhak atau tidak dilarang untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD," kata Umbu.
Umbu menerangkan, keikutsertaan seseorang menjadi anggota DPD adalah pilihan yang dijamin secara konstitusional melalui UU Pemilu.
Ketua Pusat Kajian Pembaharuan Regulasi UKSW itu juga menjelaskan, ada preseden dalam putusan MK Nomor 14 PUU - XI/2013 tentang penyelenggaraan pemilu legislatif dan Pilpres serentak itu, yang mana diputus saat proses pemilu telah berjalan tahun 2013 dan 2014.
"Namun diberlakukan bukan untuk pemilu 2014 tetapi untuk pemilu berikutnya yaitu pemilu 2019," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan itu MK melarang anggota partai politik menjadi anggota DPD alias senator. [hpy]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Putusan MK Dianggap Untuk Pemilu 2024 : https://ift.tt/2NaDcz3Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Putusan MK Dianggap Untuk Pemilu 2024"
Posting Komentar