
INILAHCOM, Jombang - Polsek Jogoroto Jombang membekuk Eko Prastyo (41) kuli bangunan asal Desa Sambirejo, kecamatan setempat, Senin (10/9/2018).
Eko terbukti membobol rumah tetangganya dengan cara menjebol atap. Dia kemudian masuk lewat genting dan menguras uang dan barang berharga di rumah tersebut.
"Pelaku sudah kita tangkap berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan. Pengakuan sementara, pelaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Kapolsek Jogoroto AKP Sumiyanto.
Kejadian itu bermula ketika Eko masuk ke rumah Sulistiani (35), warga Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto. Caranya, pelaku menjebol genting dan kemudian menggergaji kayu reng yang ada di atap rumah tersebut.
Saat itu, rumah korban dalam kondisi sepi. Karena sang pemilik sedang bekerja di sebuah pabrik rokok, sedangkan anaknya sekolah. Nah, saat anak korban pulang dari sekolah, dia cukup kaget karena kondisi rumah acak-acakan.
Bahkan, sejumlah barang berharga tidak ada di tempatnya. Uang tunai di lemari juga hilang. Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari situ, petugas mencurigai Eko.
Tak ingin membuang kesempatan, petugas memburu Eko di rumahnya. Walhasil, kuli bangunan itu berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya, 1 buah Hp merk oppo type A71 warna gold berikut dosbook, 1 dompet warna coklat muda, 1 batang potongan kayu reng panjang 35 cm, potongan ranting kayu panjang 55 cm, 1 set tempat parfum merk stella warna putih dan uang Rp4 juta.
"Semua hasil kejahatan pelaku kita sita. Dia dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkas Sumiyanto.[beritajatim]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Kuli Ini Kuras Harta Rumah Tetangganya : https://ift.tt/2O8fMqFBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Kuli Ini Kuras Harta Rumah Tetangganya"
Posting Komentar