INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat mengaku belum pernah mengetahui soal isu adanya rencana kliennya untuk segera menikahi seorang Polisi Wanita (Polwan) saat bebas dari penjara. Ia mengaku sudah lama tahu Ahok berhubungan dengan Polwan.
"Soal hubungan dengan Polwan setelah cerai itu cukup lama. Kan Polwannya baru umur 22 tahun," bebernya kepada INILAHCOM, Kamis (6/9/2018).
Ia menyatakan pada dasarnya persoalan itu adalah hak dari kliennya. Apalagi Ahok disebutnya tidak dalam posisi berselingkuh. Hubungan antara Ahok dan Polwan berpangkat Bripda itu dimulai pasca bercerai dengan mantan istri Ahok.
"Iya kan sudah cerai, jadi boleh dong (nikah lagi)," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut bakal menikah dengan seorang polisi wanita (Polwan) usai bebas dari penjara. Seperti apa sosok Polwan tersebut?
Dari informasi yang dihimpun sosok Polwan ini merupakan mantan pengawal Veronica Tan yang tak lain mantan istri Ahok. Polwan tersebut bernama Bripda PND yang tugasnya di satuan Banum Urpers Subbagrenmin Yanma Polri.
"Infonya yang saya dapat seperti itu, tapi coba tanyakan langsung ke (Polwan) yang bersangkutan saja," kata seorang sumber di Mabes Polri kepada INILAHCOM, Kamis (6/9/2018). [hpy]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Kuasa Hukum: Sudah Cerai, Boleh Dong : https://ift.tt/2QbIDLPBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Kuasa Hukum: Sudah Cerai, Boleh Dong"
Posting Komentar