Search

Terpopuler - Warga AS Simpan Narkoba di Plafon Apartemen

INILAHCOM, Surabaya - Dua saksi dari kepolisian yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso memberikan keterangan tentang modus Alex Daniel Gems, warga Amerika Serikat saat kedapatan menyembunyikan narkotika di plafon Apartemen.

Saksi Kusan mengatakan, dia menangkap Alex dan Edi Purwadi alias Komeng (berkas terpisah) di Perumahan Tenggilis Mejoyo Utara.

"Saat kami geledah tasnya, kami menemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua linting ganja. Barang tersebut diakui itu miliknya (Alex)," ujarnya.

Ia menambahkan, kemudian penggeledahan dilanjutkan ke tempat tinggal Alex yang berlokasi di Apartemen Metropolis Tower B. "Di atas plafon apartemen kami temukan satu plastik berisi ganja dengan berat 0,36 gram. Kami juga menemukan bungkus rokok yang berisi satu linting ganja dan satu poket sabu seberat 0,52 gram," beber Kusan.

Atas keterangan Kusan, Alex tidak membantahnya. "Benar, Pak, saya ngomong jujur. Kata polisi, kalau saya mununjukan (ganja) tidak akan dihukum," kata Alex yang fasih dalam berbahasa Indonesia.

Usai kedua saksi diperiksa, sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, Alex mengaku terbiasa mengonsumsi ganja bersama Edi. "Saya pakai sendiri, kadang juga sama Edi," katanya.

Saat ditanya bahwa di Indonesia dilarang mengkonsumsi ganja, Alex pun mengaku sudah mengetahuinya.

Alex mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya secara cuma-cuma dari seseorang bernama Togok pada November 2018. Sedangkan sabu-sabu didapat Alex dari pembelian Edi Purwanto alias Komeng. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Warga AS Simpan Narkoba di Plafon Apartemen : https://ift.tt/2NAE2lB

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Warga AS Simpan Narkoba di Plafon Apartemen"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.