Search

Terpopuler - KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Suap Raperda

INILAHCOM, Jakarta - KPK memperpanjang penahanan empat tersangka kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Banjarmasih tahun 2017.

Keempat tersangka itu yakni Muslih-Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, Transis-Manager Keuangan PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali-Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi-Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan, mulai 5 Oktober 2017 hingga nanti 13 November 2017," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (29/9/2017).

Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan di kasus ini, termasuk untuk melengkapi berkas empat tersangka agar segera rampung.

Diketahui dalam kasus yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin ini, Jumat (15/9/2017) malam, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis.

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.

Dalam OTT itu, penyidik mengamankan uang sebesar Rp48 juta. Uang tersebut diduga bagian dari Rp150 juta milik Muslih, yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.

KPK menduga uang yang diserahkan Muslih itu sudah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Raperda tersebut.

Tim juga menyegel sejumlah ruangan seperti ruang kerja Ketua DPRD, ruang Ketua Pansus, ruangan lain di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM.

Atas perbuatannya tersangka Muslih dan Transis sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Iwan dan Andi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Suap Raperda : http://ini.la/2407936

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Suap Raperda"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.