KOMPAS.com - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Jamal Wiwoho dituding menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar di kampusnya.
Tudingan itu dilayangkan oleh mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi usai gelar profesornya dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Pencopotan gelar profesor milik Hasan tertuang dalam SK Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023.
Gelar profesor milik Hasan dicopot karena ia dinilai melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 dan dikenakan pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A.
Setelah gelarnya dicopot, Hasan mengatakan ada hal besar disembunyikan di UNS yang berujung pada pembekuan MWA pada April 2023.
Berawal dari situ, ia menduga pembekuan MWA merupakan upaya Jamal untuk menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar.
Baca juga: Alasan Nadiem Makarim Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS
Pencopotan gelar disebut karena laporkan dugaan korupsi
Nadiem Makarim mencopot gelar profesor yang disandang Hasan sejak 2018 karena ia dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang.
Terkait hal tersebut, Hasan mempertanyakan pelanggaran disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
"Patut diduga melanggar disiplin dan melakukan penyalahgunaan wewenang. Jika melanggar disiplin, disiplin yang mana?" ujarnya, dikutip dari Tribunnews, Minggu (16/7/2023).
"Sedangkan yang kami lakukan adalah tugas MWA, kalau dikaitkan dengan tugas profesor dan akademik kami tidak ada masalah," sambungnya.
Di sisi lain, ia juga menduga pencopotan gelarnya merupakan buntut dari keberaniannya melaporkan dugaan korupsi Rp 57 miliar di UNS.
Hasan mengeklaim mempunyai bukti yang detail terkait dugaan korupsi di UNS tersebut.
Ia juga mengaku sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah tindak korupsi ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS.
"Ada hal besar ditutupi terkait korupsi itu," tutur Hasan.
Rektor UNS bantah tudingan dugaan korupsi
Soal tudingan yang dilayangkan Hasan, Jamal membantah dirinya menutupi dugaan korupsi di UNS.
Jamal mengatakan tuduhan yang dilayangkan Hasan sama sekali tidak mendasar.
"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA ada upaya Rektor UNS menutupi dugaan korupsi itu tidak mendasar," katanya dikutip dari Antara.
"Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan atau pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS," sambungnya.
Baca juga: UNS Siapkan Sanksi Teguran Oknum Dosen FKIP yang Lakukan KDRT Istri
Mantan Wakil Ketua MWA UNS diminta legawa
Jamal menyampaikan, pihaknya mendapat persetujuan, pengesahan, atau tanda tangan dari Dirjen Diktiristek atas nama Mendikbud Ristek bila ada perubahan RKAT UNS 2022.
Persetujuan yang didapat dari Dirjen Diktiristek kemudian direalisasikan pada RKAT 2023.
Jamal meminta Hasan yang sudah tidak menyandang jabatan guru besar untuk menerima sanksi yang diterimanya.
Permintaan yang sama juga diungkapkan Jamal kepada mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo Kusmayadi yang gelar profesornya juga dicopot seperti dialami Hasan.
"Diimbau agar mereka menerima secara hikmat, legawa, dan instrospeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS," katanya.
Baca juga: Viral, Twit Dosen UNS Diduga Lakukan KDRT, Ini Tanggapan Kampus
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel."tren" - Google Berita
July 17, 2023 at 05:15PM
https://ift.tt/uwAgcfk
Buntut Nadiem Makarim Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar, Rektor UNS Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp 57 M ... - KOMPAS.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/hLsCAw1
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buntut Nadiem Makarim Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar, Rektor UNS Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp 57 M ... - KOMPAS.com"
Posting Komentar