KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo mengaku tidak memiliki rasa kasihan saat menganiaya D.
Pengakuan ini disampaikannya saat dicecar oleh majelis hakim pada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Saat itu, majelis hakim menanyakan alasan Mario Dandy masih menghajar D yang sudah dalam kondisi terkapar tak berdaya.
Baca juga: Kasus Mario Dandy Satrio dan Terbukanya Tabir Sisi Gelap Pegawai Pajak
Mario mengeklaim, ia tidak memperhatikan kondisi D dan tersulut emosi.
"Terus niat saudara apa? Sudah tidak berdaya lagi, terkapar berlumuran darah, kalau memang betul-betul niatmu dari awal untuk klarifikasi saja, seharusnya pemukulan itu tidak terjadi," tanya hakim, dikutip dari tayangan Kompas TV.
"Iya, Yang Mulia," jawab Mario.
"Terus niatmu apa sebenarnya? Supaya dia mati?" tanya hakim.
"Bukan, Yang Mulia. Saat saya sedang menganiaya, saya tidak memperhatikan kondisinya seperti apa, saya cuma tahu dia sudah di bawah, karena dia tidak ada perlawanan, tidak ada ampun, cuma diam doang," ujar Mario.
"Saya tidak ada rasa kasihan saat itu, saya sudah gelap mata," sambungnya.
Baca juga: Harga dan Spesifikasi Jeep Rubicon seperti Milik Mario Dandy Satrio
Baca juga: Deretan Pegawai Pajak yang Terseret Kasus, dari Penganiayaan hingga Korupsi
Hakim pertanyakan sikap Mario Dandy
Hakim pun langsung menanyakan alasan di balik sikapnya tersebut.
"Apa yang membuat saya sampai seperti itu? Karena saat saya ngobrol, dia bilang dia tidak tahu kalau saya sudah pacaran sama pacar saya. Bagi saya tidak logis aja gitu," jawab Mario.
Mendengar jawaban itu, hakim tampak heran karena Mario Dandy tega menganiaya korban hanya karena alasan tersebut.
"Apakah atas dasar itu saudara melakukan penendangan segala macam?" tanya hakim.
Baca juga: Ketika Media Asing Ikut Soroti Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Apa Kata Mereka?
"Bukan atas dasar pelecehannya saja, saya cuma minta keterangan dari dia, dan kalau misalnya dia memang salah, dia minta maaf. Tapi dia cuma bela diri doang, bilang 'enggak tahu enggak tahu', enggak ada minta maaf," kata Mario.
"Kalau memang dia tidak melakukan bagaimana? kenapa kamu paksa dia harus mengakui perbuatannya?" tanya hakim.
"Dia bilang enggak tahu, kalau bilang enggak tahu, berarti enggak ngaku," jawab Mario.
Baca juga: Peran Mario, AG, dan Shane dalam Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Anak pejabat Ditjen Pajak
Sebagai informasi, Mario Dandy merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Penganiayaan Mario Dandy terhadap korban D terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penganiayaan itu bermula ketika AG (pacar Dandy) mengaku kepadanya perihal perbuatan tidak baik yang dilakukan D terhadap AG.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Bersama dengan terdakwa lain, Shane Lukas, Mario ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pasal dan Ancaman Pidana Mario Dandy Satrio, Tersangka Penganiayaan Anak Kader GP Ansor
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel."tren" - Google Berita
July 05, 2023 at 07:30PM
https://ift.tt/ZrUdW94
Pengakuan Mario Dandy Saat Aniaya D: Saya Tidak Ada Rasa Kasihan - Kompas.com - KOMPAS.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/Yyj8ofB
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengakuan Mario Dandy Saat Aniaya D: Saya Tidak Ada Rasa Kasihan - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar