INILAH.COM, Surabaya-Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan menyebut ada tiga tersangka dalam kasus amblesnya jalan raya Gubeng pada 18 Desember 2018 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Penetapan tersangka itu menurut Kapolda Jatim sudah melalui beberapa kali gelar perkara dan kemudain ditemukan tersangka.
"Kami sudah memeriksa 40 saksi yang kami dalami, dan ada 16 perusahaan yang terlibat dalam proyek pengerjaan tersebut," kata Kapolda, Selasa (22/1/2019), seperti dikutip beritajatim.com.
Dari pemeriksaan tersebut,l lanjut Kapolda, penyidik kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka yakni dari PT Saputra ada dua orang dan dari PT NKE satu orang.
"Semua dari pelaksana proyek," ujar Kapolda.
Adapun tiga tersangka tersebut adalah RH, AL dan R. Untuk peran dari tiga tersangka tersebut, Kapolda berjanji akan menyampaikan secara detail dalam pers release yang akann disampaikan besok.
"Untuk peran masing-masing tersangkan besok akan dijelaskan. Yang jelas, Ketiga orang ini sudah cukup kuat bukti-buktinya untuk dijadikan tersangka," tambahnya.
Kapolda menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, proyek ini dimulai tahun 2012 yakni perencanaan kemudian tahun 2013 pengerjaan.
"IMB kelur tahun 2015 dengan dua lantai kebawah dan 20 keatas kemudian tahun 2017 keluar lagi IMB untuk pembangunan 3 kebawah dan 11 serta 26 ke atas. Dan speknya juga berbeda-beda," tambahnya.
Kapolda berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara detail dalam pers realese nanti. Kapolda juga akan menampilkan detik-detik amblesnya jalan raya Gubeng tersebut. [beritajatim.com]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Kasus Jalan Gubeng Ambles, 3 Orang Jadi Tersangka : http://bit.ly/2AWbD4vBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Kasus Jalan Gubeng Ambles, 3 Orang Jadi Tersangka"
Posting Komentar