INILAHCOM, Jakarta - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyetujui tentang penghilangan status Persero perusahaan. Hal tersebut diputuskan usai manajemen dan para pemegang saham menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Perubahan perubahan status dari Persero menjadi Non Persero itu merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.
Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN, Aloysius K Ro mengatakan bahwa status Persero di WIKA akan hilang setelah akta inbreng terbentuknya Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan.
"Sekarang prosesnya sudah di Kemenkumham lalu ke Kementerian Keuangan. Memang yang pemrakarsa PP (Peraturan Pemerintah) itu di Kemenkeu, jadi semua berpusat di sana. Setelah selesai selanjutnya Setneg kirimkan ke semua menteri terkait untuk di paraf, baru diteken Presiden," kata Aloy di Kantor WIKA Jakarta, Senin (28/1/2019).
Aloy pun bilang bahwa PP Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan keluar pada pertengahan bulan ini, sesuai dengan permintaan Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Jadi seperti kata Bu Menteri BUMN, holding ini direncanakan pertengahan Februari. Kalau lebih cepat ya lebih bagus," tambahnya.
Aloysius juga menjelaskan alasan WIKA dipilih masuk ke holding perumahan dibanding holding infrastruktur. Menurutnya holding perumahan membutuhkan WIKA untuk mengembangkan pangsa pasar holding nantinya.
Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan sendiri berisi tujuh BUMN di antaranya PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero) dan Perum Perumnas sebagai induk. [hid]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Inilah Status Baru WIKA Usai Masuk Holding : http://bit.ly/2G68nquBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Inilah Status Baru WIKA Usai Masuk Holding"
Posting Komentar