INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum para saksi kasus korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk memenuhi panggilan penyidik.
Hari ini, Staf Keuangan dan SDM PT Waskita Karya, Setiadi Pratama dan I Nyoman Sanjaya, staf PT Hutama Karya tak memenuhi panggilan penyidik.
"Kami ingatkan agar ketika saksi-saksi dipanggil sebagai saksi semestinya hadir dan atasannya punya concern untuk membantu proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK. Apalagi dua saksi ini adalah staf dari PT Waskita Karya dan Hutama Karya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (25/1/2019).
Diketahui, KPK sedang mengusut pembangunan empat gedung IPDN di sejumlah daerah yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dan para petinggi perusahaan penggarap proyek-proyek tersebut.
Setiadi sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa Sulawesi Selatan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Dudy Jocom.
Sementara I Nyoman dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Agam Sumatera Barat dengan tersangka mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan.
Febri menegaskan, saksi-saksi yang dipanggil semestinya memenuhi panggilan penyidik. Petinggi perusahaan-perusahaan penggarap sudah seharusnya mendorong para karyawan untuk memenuhi panggilan dan membantu KPK dalam menuntaskan kasus korupsi ini.
"Mestinya kami harap kedepan kalau ada panggilan-panggilan ada concern untuk membantu menghadirkan saksi tersebut," tegasnya.
Diketahui, Dudy Jocom ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di sejumlah daerah, yakni di Rokan Provinsi Riau; Agam Sumatera Barat, Gowa Sulawesi Selatan dan Minahasa Sulawesi Utara.
Selain Dudy Jocom, dalam kasus korupsi kampus IPDN Rokan Hilir ini, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan dan Bambang Mustaqim selaku Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya.
Untuk kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Agam, KPK menjerat Dudy Jocom bersama Budi Rahmat Kurniawan. Tak hanya itu, Dudy Jocom bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Gowa.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi proyek IPDN di Minahasa Sulawesi Utara, KPK menjerat Dudy Jocom bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko. Empat proyek pembangunan empat kampus IPDN di sejumlah daerah itu ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp77,48 miliar.[ton]
Baca Kelanjutan Terpopuler - KPK Ultimatum Saksi Kasus Korupsi Proyek IPDN : http://bit.ly/2HwcZZfBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - KPK Ultimatum Saksi Kasus Korupsi Proyek IPDN"
Posting Komentar