INILAHCOM, Jakarta - Langkah pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2/2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai sebagai politik balas dendam.
Perppu itu bisa mencabut izin ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. FPI bisa dibubarkan jika terbukti berseberangan dengan ideologi negara.
"Ini adalah politik balas dendam yg kalap membabi buta dan negara ini bukan dalam keadaan darurat," kata Ketua Lembaga Dakwah Front Pembela Islam Habib Novel Bamukmin kepada INILAHCOM, Kamis (13/7/2017).
"Buat kami FPI seandainya pun dibubarkan ga ada masalah, karena dengan cepat kita akan bikin ormas baru," katanya.
Salah satu ormas yang dianggap bertentangan Pancasila adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). [rok]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Seandainya FPI Dibubarkan... : http://ift.tt/2uTwuANBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Seandainya FPI Dibubarkan..."
Posting Komentar