Search

Terpopuler - Pembubaran HTI, Pilihan PNS Dipecat Atau Bertahan

INILAHCOM, Malang - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir memberikan dua pilihan kepada dosen dan pegawai negeri sipil di lingkungan perguruan tinggi yang terlibat dalam organisasi Hitbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Dosen dan PNS di lingkungan perguruan tinggi harus taat pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai yang menyatakan harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945," kata M Nasir, Sabtu (29/7/2017).

Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan keputusan Kemenkumham membubarkan HTI, pegawai dan dosen yang terlibat dalam organisasi yang bersifat menyimpang dari empat pilar kebangsaan ini harus keluar dari organisasi tersebut atau apabila ingin bertahan, maka status pegawai negeri sipil nya dicabut.

"PNS bagian dari negara. Oleh karena itu, mereka harus mengikuti negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Kebhinekaan dan NKRI. Rektor dan pembantu rektor harus mengawasi aktivitas di kampus mengingat dosen dan pegawai merupakan bagian dari WNI yang harus selalu dibina," ujarnya.

Jika ada dosen (PNS) di PT yang terlibat HTI, kata Nasir, akan dijatuhi sanksi tegas sesuai PP nomor 53 tahun 2010. "Tentu awalnya kami lakukan pendekatan persuasif, teguran, lalu peringatan 3 kali. Kalau masih tetap membandel, mereka disuruh memilih, tetap setia pada organisasi yang dilarang atau kembali kepangkuan pemerintah. Dan, saya yakin mereka masih tetap setia pada NKRI," tandasnya. [tar]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Pembubaran HTI, Pilihan PNS Dipecat Atau Bertahan : http://ini.la/2394367

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Pembubaran HTI, Pilihan PNS Dipecat Atau Bertahan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.