Search

Terpopuler - Pemerintah Harus Cepat Agar Digugat Rhoma Irama

INILAHCOM, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pemilu telah disahkan menjadi Undang-Undang Pemilu melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (21/7) lalu.

Dari beberapa paket usulan, yang disahkan adalah paket A, yakni sistem pemilu terbuka presidential threshold 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, metode konversi suara sainte lague murni, dan kursi dapil 3-10.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM semestinya bertindak cepat memproses pemberian nomor di Undang-Undang tersebut. Hal ini guna mempersingkat waktu dan permudah pihak kontra mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah harus cepat mengendalikan undang-undang normalnya 30 hari, tetapi kalau bisa 2 minggu selesai. Biar teman-teman seperti Yusril, Rhoma Irama Hary Tanoe bisa menggugat," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, Sabtu (22/7/2017).

Di samping itu, kata Lukman, saat proses Judicial Review nanti, MK harus bertindak progresif mengingat Pilpres 2019 merupakan pesta demokrasi terberat bagi penyelenggara pemilu.

"Karena 2018 ada pillkada serentak, habis itu 2019 pilpres, jadi ini pemilu paling rumit dan komplek, ini butuh stamina kuat sekali," pungkasnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Pemerintah Harus Cepat Agar Digugat Rhoma Irama : http://ini.la/2392762

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Pemerintah Harus Cepat Agar Digugat Rhoma Irama"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.