Search

Terpopuler - Ahli Pidana Sebut SPDP Hary Tanoe Sah

INILAHCOM, Jakarta - Ahli Hukum Pidana, Jisman Samosir menilai terlambatnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diberikan kepada seseorang bukanlah suatu masalah, sehingga tidak berdampak sampai digugurkannya penyidikan.

Jisman menjadi saksi ahli dalam lanjutan sidang pra peradilan yang diajukan oleh tersangka Hary Tanoesoedibjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2017). Jisman menjadi saksi dari pihak Bareskrim Polri.

Cepi Iskandar selaku hakim tunggal sidang pra peradilan ini menanyakan bagaimana apabila SPDP diberikan lewat dari batas waktu yang ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apakah akan menggugurkan atau membatalkan penyidikan.

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi diatur bahwa SPDP wajib diberitahukan kepada jaksa penuntut umum, pelapor dan terlapor paling lambat 7 hari," tanya Cepi.

Menurut Jisman, keterlambatan SPDP misalnya kepada seorang korban atau pelapor bukan merupakan suatu masalah. Karena menurutnya, itu bukan masalah yang utama.

"Jadi kalau pun diatur bahwa SPDP wajib diberikan kepada korban atau keluarganya, menurut saya bukan masalah utama," kata Jisman.

Ia menjelaskan yang menjadi masalah utama adalah soal berkas apakah berkas penyidikan tersebut lengkap atau tidak, kecuali berkaitan dengan masalah penahanan terhadap seseorang sehingga itu suatu hal yang penting untuk diberitahukan karena menyangkut perampasan kemerdekaan orang.

"Supaya orang (keluarga) tahu dimana orang itu berada (ditahan), kalau seseorang ditahan tidak diberitahukan kepada keluarganya ini tidak etis. Masalah utama menurut saya adalah pada saat dilakukan penyidikan apakah berkas itu lengkap atau tidak, itu paling penting bukan soal disampaikan (SPDP)," jelas dia.

Jadi, kata Jisman, meskipun pemberitahuan SPDP terlambat tetap tidak menggugurkan penyidikan alias penyidikan tetap berjalan. Namun demikian, ia tidak menampik kalau soal putusan MK Nomor 130 Tahun 2015 tentang kewajiban memberitahukan SPDP kepada jaksa, pelapor dan terlapor.

"Wajib (diberitahukan) betul, secara administratif tapi penyidikan itu enggak boleh berhenti, jalan terus. Itu kan (SPDP) administratif.

Kemudian, lanjut dia, bukan berarti menggugurkan penyidikan kasus yang menjerat Hary Tanoe. Karena menurut dia, secara prosedur tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap bos MNC Grup itu.

"Ya ndak, saya tidak melihat ada (kesalahan), ini kan hanya penetapan tersangka kok. Benar atau tidak," tandasnya.[ris]

Dalam kasus Hary Tanoe (HT) sebagai pihak terlapor atas tuduhan ancaman melalui pesan elektronik terhadap Yulianto selaku Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus disebut baru menerima SPDP setelah 47 hari dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Sprindik HT disebut keluar pada tanggal 15 Mei 2017, sedangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diserahkan ke HT pada 20 Juni 2017. HT dikenakan Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.[ris]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Ahli Pidana Sebut SPDP Hary Tanoe Sah : http://ift.tt/2tPq8SU

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Ahli Pidana Sebut SPDP Hary Tanoe Sah"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.