INILAHCOM, Jakarta - Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisai kemasyarakatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai menentang prinsip negara hukum.
"Kewenangan absolut Pemerintah untuk secara sepihak membubarkan ormas sebagaimana diatur dalam Perpu No 2 Tahun 2017 adalah bertentangan dengan prinsip negara hukum, karena kebebasan berserikat adalah hak warganegara yang dijamin oleh UUD 1945," kata Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahenda kepada INILAHCOM, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Menurut dia, norma undang-undang yang mengatur kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya.
Kemudian, Yusril berpendapat bahwa tidak cukup alasan bagi Presiden untuk menerbitkan Perpu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 45. "Perpu hanya bisa diterbitkan dalam "hal ikhwal kegentingan yang memaksa"," ujar dia.
Sedangkan tafsir tentang kegentingan yang memaksa, kata dia, ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009. Didalamnya menyebutkan adanya kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
"Tetapi undang-undangnya belum ada, atau undangnya ada tapi tidak memadai.
Sementara waktu sangat mendesak sehingga akan memerlukan waktu yang lama untuk menyusun UU dengan persetujuan DPR," kata dia.
Menurut dia, UU No. 17 Tahun 2003 itu lebih daripada lengkap mengatur prosedur sanksi administratif sampai pembubaran ormas. Namun, Pemerintah dengan Perpu No 2 Tahun 2017 ini justru memangkasnya.
Yakni dengan menghapus kewenangan pengadilan dan memberi kewenangan absolut pada Pemerintah untuk secara subyektif menilai adanya alasan yang cukup untuk membubarkan ormas.
Perpu ini juga mengandung tumpang tindih pengaturan dengan norma-norma dalam KUHP," tegas dia. [ind]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Perppu yang Diteken Jokowi Dinilai Menentang Hukum : http://ift.tt/2tg5064Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Perppu yang Diteken Jokowi Dinilai Menentang Hukum"
Posting Komentar