INILAHCOM, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy meminta pemerintah melakukan kajian konstitusional terkait isu ambang batas partai politik mengajukan calon presiden atau "presidential threshold".
"Saya kira pemerintah harus melakukan kajian konstitusional sehingga ditemukan solusinya, jangan ambil putusan ini secara politik karena kalau itu dilakukan nanti pemerintah bisa dorong krisis konstitusi," kata Lukman di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Hal itu dikatakannya terkait sikap pemerintah tetap bersikukuh "presidential threshold" di angka 20-25 persen.
Menurut dia, apabila pemerintah tetap bersikukuh di angka 20-25 persen maka pengambilan keputusan terkait "presidential threshold" bisa berujung "deadlock".
Dia juga meminta pemerintah melakukan pembicaraan intensif dengan fraksi-fraksi dan partai agar menemukan titik temu sebelum pengambilan putusan pada Senin (19/6).
"Ini ada waktu hingga Senin (19/6) maka seharusnya pemerintah lakukan pembicaraan intensif tingkat fraksi lalu ditemukan titik tengah atau kesepakatan berbagai macam opsi," ujarnya.
Politisi PKB itu menegaskan bahwa dalam mekanisme pembuatan UU, semua pihak harus menghormati dinamika dan keputusan yang diambil di DPR.
Namun Lukman berharap, pengambilan keputusan lima isu krusial pada rapat Pansus Senin pekan depan dilakukan dengan musyawarah mufakat karena ditemukan satu formula sistem paket yang disepakati fraksi-fraksi.
"Namun, apabila jalan musyawarah mufakat satu paket tidak tercapai maka diharapkan tiga paket untuk di 'voting' di paripurna," katanya.
Lukman berharap Pimpinan DPR bisa mengangendakan Rapat Paripurna dalam waktu dekat agar RUU Pemilu bisa segera di sahkan dan tidak mengganggu tahapan pemilu 2019.
Menurut dia, tahapan Pemilu dilakukan mulai 1 Agustus 2017 sehingga RUU Pemilu harus disahkan pada masa sidang ini.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah bersikukuh menginginkan "presidential threshold" tetap 20-25 persen pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Tjahjo menjelaskan, apabila keinginan pemerintah tidak dapat diakomodir oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan akhirnya dibawa ke jalur "voting" maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan.[tar]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Pemerintah Diminta Kaji Presidential Threshold : http://ift.tt/2stJU7PBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Pemerintah Diminta Kaji Presidential Threshold"
Posting Komentar