INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) tak mengkhawatirkan soal gugatan kewenangan hak angket yang digugat Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi Kami silahkan saja melakukan gugatan tersebut dan kami tidak menghalang-halangi langkah apapun yang akan diambil oleh FKHK," kata Risa kepada INILAHCOM, Selasa (20/6/2017) .
Dia mengatakan, semangat pembentukan Pansus Angket hanya untuk memberbaiki kinerja KPK khususnya dalam pemberantasan korupsi.
"Yang harus dipahami bahwa Hak Angket yang Kami lakukan di DPR adalah semata-mata untuk perbaikan dalam tubuh KPK," tegasnya.
Sebelumnya, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mengajukan gugatan kewenangan hak angket DPR ke MK.
FKHK yang diwakili Ketua FKHK Achmad Saifudin Firdaus dan Sekjen FKHK Bayu Segara bersama kordinator kuasa hukumnya Victor Santoto Tandiasa. Mereka meminta penafsiran hak angket DPR dibatasi dalam ruang lingkup sempit.
Selain itu, ada juga mahasiswa Universitas Sahid, Yudhistira Rifky dan Admintrasi pemerintahan dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Bina Marta, Tri Susilo.
Sementara itu, dalam permohonannya , mereka mihat bahwa Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yaitu frasa "pelaksanaan suatu UU dan kebijakan pemerintah" telah bertentangan dengan UUD 1945.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Kata Pansus KPK Soal Gugatan FKHK Ke MK : http://ift.tt/2rN1ZyzBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Kata Pansus KPK Soal Gugatan FKHK Ke MK"
Posting Komentar