Search

Terpopuler - Pakar Hukum Sayangkan Kasus KPK Terumbar ke Publik

INILAHCOM, Jakarta - Pakar hukum pidana KUHAP dan KUHP, Professor Andi Hamzah mengkritisi sejumlah kasus hukum yang saat ini ditangani oleh KPK dan diumbar ke muka publik.

Ia menyayangkan langkah yang dilakukan KPK tersebut karena dinilai telah melanggar hukum, aturan serta perundang-undangan yang berlaku.

Andi Hamzah mencontohkan seperti kasus e-KTP yang di dalam surat dakwaan dan BAP berisi nama-nama yang ditulis lengkap hingga bocor ke publik, serta rencana pemeriksaan dan pengembangan kasus yang sengaja di gembar-gemborkan ke publik melalui media.

"Kasihan nama-nama yang disebut beserta keluarganya, pasti sudah hancur dan di cap jelek oleh publik. Sebelum pembuktian di pengadilan, yang dilakukan KPK saat ini jusru entertaint kasus ke publik yang seharusnya rahasia", kata Andi Hamzah, Rabu (28/6/2017)

Menyangkut pemberantasan korupsi, lanjutnya, seharusnya KPK menekankan pada aspek pencegahannya. "Saya usulkan KPK itu 70 persen harus mencegah. Hanya 30 persen penindakan," katanya.

Senada dengan Andi, budayawan Ridwan Saidi mengatakan, kasus-kasus hukum yang ramai diberitakan media saat ini banyak yang tidak substansi dan lebih mengarah kepada sensasi penegakan hukum.

"Seperti kasus e-KTP, serempetan KPK itu kan ngefeknya sudah buat hancur nama seseorang, padahal belum tersangka. Contohnya nama Ketua DPR RI Setya Novanto, dia punya kehormatan pribadi, punya keluarga. Yang terjadi adalah persaingan politik pindah ke hukum. Orang yang disebut sudah kalah, dihabisi dulu. Hormatilah hak warga negara. Jangan jadi persaingan politik," katanya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Pakar Hukum Sayangkan Kasus KPK Terumbar ke Publik : http://ift.tt/2tloPgL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Pakar Hukum Sayangkan Kasus KPK Terumbar ke Publik"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.