INILAHCOM, Jakarta - Sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menolak mengikuti permintaan Pansus Angket KPK membawa Miryam berbuntut panjang.
Padahal, perintah Pansus (red-DPR) merupakan perintah undang-undang. Ancaman pembekuan anggaran bagi Polri dan juga KPK pun siap dilemparkan DPR sebagai senjata baru.
"Permintaan Pansus adalah perintah UU. Tidak dibutuhkan lagi UU lain, apapun UU itu," kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis kepada INILAHCOM, Kamis (23/6/2017).
Margarito menjelaskan, aturan tentang mekanisme Pansus Angket termuat dalam pasal 204 dan 205 hukum acara dalam kasus ini.
"Itu sebabnya, sekali lagi, tidak diperlukan UU lain untuk merealisasikan acara angket ini," tegasnya.
Dengan alasan hukum acara tak jelas, bisa jadi Kapolri hanya menunggu waktu yang tepat untuk membawa Miryam ke DPR. Sebab, Polgi kini menjadi sorotan dalam kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang tak kunjung terungkap pelakunya.
"Percayallah, Kepolisian tahu bahwa permintaan itu adalah bagian integral cara atau tatacara pelaksanaan angket. Saya percaya akan tiba saatnya Kepolisian memenuhi permintaan Pansus," tandasnya.
Baca Kelanjutan Terpopuler - Pak Kapolri, Permintaan Pansus Adalah Perintah UU : http://ift.tt/2s1gPwBBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Pak Kapolri, Permintaan Pansus Adalah Perintah UU"
Posting Komentar