INILAHCOM, Jakarta - Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunanjar tidak mau mengomentari soal penolakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjemput paksa Miryam S Haryani tersangka kasus keterangan palsu korupsi proyek e-KTP.
"Ya kami tidak ingin mengomentari terlalu jauh," kata Agun di Gedung DPR, Senin (19/6/2017).
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan pihaknya akan menjalani Pansus KPK sesuai dengan mekanisme Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD).
Menurut dia, apabila seseorang dipanggil namun mangkir itu akan dilayangkan panggilan berikutnya.
"Jadi kalau dipanggil pertama kali tidak hadir, maka panggilan kedua. Tapi panggilan kedua kan belum tahu, mudah-mudahan bisa hadir," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Risa Mariska mengatakan pihaknya akan berdiskusi secara internal, karena pansus tak bisa memanggil paksa tanpa bantuan Polri.
"Tinggal bagaimana pansus perlu ada diskusi dengan Kapolri," jelas anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan itu.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Kata Pansus Soal Kapolri Ogah Jemput Paksa Miryam : http://ift.tt/2rNrhaYBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Kata Pansus Soal Kapolri Ogah Jemput Paksa Miryam"
Posting Komentar