KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (17/8/2020).
Informasi seputar bantuan karyawan Rp 600.000 dari pemerintah mendominasi pemberitaan.
Bantuan berupa subsidi gaji tersebut akan diberikan kepada para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyelesaikan penyisiran terhadap data pekerja yang akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini.
Selain terkait bantuan karyawan Rp 600.000, ada pula cara penukaran uang baru Rp 75.000 di Bank Indonesia yang juga menyedot perhatian publik.
Berikut berita terpopuler Tren, sejak Senin (17/8/2020) hingga Selasa (18/8/2020):
1. Syarat penerima dan pencairan terkait bantuan karyawan Rp 600.000
Bantuan sebesar Rp 600.000 kepada para pekerja swasta rencananya akan segera disalurkan.
Bantuan berupa gaji tersebut akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi lebih lengkap terkait dengan jumlah penerima, syarat hingga jadwal pencairan dapat disimak di berita berikut:
Update Bantuan Karyawan Rp 600.000: 6 Syarat Penerima hingga Pencairan Akhir Agustus
2. Soal bantuan Rp 600.000, bagaimana dengan karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 per bulan kepada para pekerja swasta dengan gaji Rp 5 juta mendapat respons beragam.
Ada yang menilai kebijakan tersebut tidak efektif dan bersifat diskriminatif lantaran hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun ada pula yang menganggap bantuan tersebut tepat jika diterima oleh mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona.
Lantas mengapa hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana yang Tak Terdaftar?
3. Makna desain baru uang Rp 75.000
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan uang rupiah baru Rp 75.000, khusus dalam rangka peringatan ulang tahun ke-75 Republik Indonesia.
Uang spesial HUT Kemerdekaan RI tersebut sudah dapat dipesan pada Senin (17/8/2020) pukul 15.00 WIB.
Lantas apa makna desain uang Rp 75.000 yang dikeluarkan tersebut.
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Uang Baru Rp 75.000 Bisa Dipesan Jam 15.00 WIB, Apa Saja Maknanya?
4. Bantuan karyawan Rp 600.000 cair 25 Agustus
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan diketahui telah mengantongi 12 jua rekening karyawan calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut rencananya akan diberikan selama 4 bulan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.
Selain itu karyawan tersebut juga tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulannya.
Bantuan tersebut diberikan dengan harapan dapat menstimulus perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Informasi terkait perincian bantuan karyawan Rp 600.000 tersebut dapat disimak di berita berikut:
12 Juta Rekening Terdata, Bantuan Karyawan Rp 600.000 Cair 25 Agustus
5. Cara penukaran uang baru Rp 75.000 di Bank Indonesia
Uang baru nominal Rp 75.000 spesial Hari Kemerdekaan ke-75 RI sudah dapat dipesan sejak Senin (17/8/2020) pukul 15.00 WIB.
Pemesanan sendiri terbagi menjadi dua gelombang.
Periode pemesanan penukaran tahap I bisa dilakukan pada 17 Agustus 2020-30 September 2020.
Sedangkan pemesanan penukaran tahap 2 dapat dilakukan mulai 1 Oktober 2020-selesai.
Lantas, bagaimana tahapan pemesanan uang baru spesial Kemerdekaan ke-75 RI?
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Simak, Ini Cara Penukaran Uang Baru Rp 75.000 di Bank Indonesia
"tren" - Google Berita
August 18, 2020 at 05:31AM
https://ift.tt/316iPIC
[POPULER TREN] Syarat Penerima hingga Pencairan Bantuan Karyawan Rp 600.000 | Cara Penukaran Uang Baru Rp 75.000 di BI - Kompas.com - KOMPAS.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "[POPULER TREN] Syarat Penerima hingga Pencairan Bantuan Karyawan Rp 600.000 | Cara Penukaran Uang Baru Rp 75.000 di BI - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar