INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan berhenti pada delapan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).
KPK mencatat setidaknya ada sekitar 12 proyek SPAM yang terindikasi suap. "Itu yang perlu kami dalami lebih lanjut apakah ini hanya berhenti selevel PPK saja, atau memang ada pihak lain di Kementerian PUPR yang juga terlibat atau pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Dalam catatan KPK, PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) selalu menang dalam lelang proyek SPAM. Hal inilah yang menjadi awal kecurigaan KPK bahwa praktik rasuah tak hanya terjadi di level satuan kerja.
"Tentu kalau buktinya cukup akan kami cermati dalam proses pengembangan," ujarnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka itu yakni Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian dari unsur Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
KPK pun menyita Rp3,9 miliar Sin$23.100 atau setara dengan Rp245.954.940 serta US$3.200 atau setara Rp46.544.000. Saat melakukan penggeledahan, tim penyidik lembaga antikorupsi menyita uang Rp1,2 miliar dengan rincian Rp200 juta tunai dan deposito Rp1 miliar. [ton]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Kasus Suap Pejabat PUPR, KPK Buru Pejabat Lain : http://bit.ly/2F6YuIIBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Kasus Suap Pejabat PUPR, KPK Buru Pejabat Lain"
Posting Komentar