INILAHCOM, Jakarta - Ketua Lembaga Dakwah FPI Habib Novel Bamukmin menilai langkah pemerintah dalam menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Ormas melanggar peraturan tentang hak berserikat.
"Ini adalah kemunduran demokrasi di Indonesia sebab Perppu ini membuka peluang untuk pemerintah berbuat sewenang wenang. Upaya pemerintah ini bertentangan dengan UUD 45 yaitu kebebasan berserikat adalah hak warga negara. Dan Perppu itu tidak boleh lebih tinggi dari UUD 45," katanya kepada INILAHCOM, Kamis (13/7/2017).
Ia bahkan menilai, pada dasarnya alasan utama pemerintah mengeluarkan Perppu ini adalah untuk melancarkan balas dendam karena kalah bertarung dalam kontestasi Pilkada DKI 2017 lalu.
"Kita melihat ini adalah politik balas dendam yang kalap membabi buta. Balas dendam dalam kekalahan telak Pilkada dan Ahok masuk penjara. Dan negara ini bukan dalam keadaan darurat," ulasnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan soal pengesahan Peraturan Pemrintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Ormas, Rabu (12/7/2017).
Lewat Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham. Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI
Meski demikian Wiranto memastikan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tak bertujuan untuk menghalangi pembentukan ormas baru.
"Kebijakan membuat ormas itu kan, diizinkan dan dibuka seluasnya. Sudah lebih dari tiga ribu ormas di Indonesia itu bukan main loh. Artinya apa? Artinya, Pemerintah memberikan kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkelompok untuk membuat organisasi," ulasnya. [hpy]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Perppu Ormas, Balas Dendam Ahok Dipenjara? : http://ift.tt/2uX1NuhBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Perppu Ormas, Balas Dendam Ahok Dipenjara?"
Posting Komentar