INILAHCOM, Jakarta - Rencana Pemerintah dengan menerbitkan Perppu 2 tentang pembubaran ormas terus mendapat penolakan. Presiden bahkan mempersilahkan pihak-pihak yang menolak untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai seharusnya pemerintah juga berlaku sama dalam memperlakukan ormas yang ada di Indonesia, yakni melalui jalur hukm.
"Bila meresahkan jalur untuk menertibkan mereka adalah jalur hukum," katanya kepada INILAHCOM, Minggu (16/7/2017).
Jika pemerintah menyarankan jalur hukum bagi penolak Perppu Ormas yang baru, maka seharusnya hal yang sama juga berlaku bagi ormas-ormas yang dianggap melenceng.
"Kecuali mereka anarkis dan mengancam secara fisik bukan pemikiran," tegasnya.
Danhil menyarankan, sebaiknya pemerintah membuka jalur dialog kepada ormas-ormas yang melenceng dari azas negara yaitu Pancasila. Sebab jika langsung dibubarkan, justru bisa berpotensi menimbulkan gangguan kemudian.
"Pilihan soft approach terhadap ormas-ormas yang terindikasi melenceng dari Pancasila, agaknya akan lebih tepat dan efektif, karena soft approach tidak menyebabkan dampak kebencian dan dendam yang kemudian melahirkan kelompok-kelompok radikal baru," tandasnya.
Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Regulasi baru ini memungkinkan pemerintah membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa melalui proses pengadilan.
Berdasarkan Perppu tersebut, misalnya, peringatan tertulis hanya diberikan sebanyak satu kali saja bagi ormas yang dianggap melanggar. Apabila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis tersebut, Menteri Hukum dan HAM dapat menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM dapat mencabut status badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.
Baca Kelanjutan Terpopuler - Pemerintah Aja Minta Digugat Lewat Jalur Hukum : http://ini.la/2391335Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Pemerintah Aja Minta Digugat Lewat Jalur Hukum"
Posting Komentar