INILAHCOM, Jakarta - Dalam menjaga kestabilan harga pangan secara kontinu, pemerintah akan mewajibkan produsen minyak goreng untuk memproduksi minyak goreng kemasan dengan harga dari pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng di toko ritel seharga Rp 11.000/liter. Kendati begitu, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, belum menetapkan berapa besar presentase minyak goreng kemasan sederhana yang harus diproduksi produsen minyak goreng itu.
"Yang pasti minyak goreng kita akan tentukan jumlahnya, jadi sekian persen dari total produksi," jelas Enggar di Kementerian Perdagangan, Selasa (4/7/2017).
Dia mengatakan, hal ini akan dilakukan secara bertahap pada tiap komoditi. Khusus untuk minyak goreng, akan ada dua bagian yang terintegrasi dengan hulu dan juga hilir.
"Nanti ada presentasi, berapa hulu berapa hilir. Dia yang olah saja, tidak punya CPO-nya, akan kita tetapkan dan bantu dengan dorong sumber bahan bakunya," terangnya.
Enggar mengatakan, adanya ketetapan ini nantinya bakal berdampak pada industri makanan dan minuman. Dimana, mereka tak akan lagi terganggu adanya fluktuasi harga.
"Kita akan minta pada industri makanan minuman, Anda jangan masukkan unsur uncertainty. Karena dalam dunia usaha, unsur ketidakpastian masuk dalam cadangan biaya untuk menetapkan harga jualnya," paparnya.
Enggar akan meminta asosiasi untuk menghilangkan unsur ketidakpastian itu, sehingga harga harus turun lagi.
"Dari hulu dan hilir harus kita kendalikan. Itu yang dipesan presiden, jadi pak presiden sampaikan, sesudah ini, maka ada catatan-catatan yang beliau perintahkan untuk tindaklanjuti," terangnya. [hid]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Mendag akan Tetapkan Harga Migor Kemasan : http://ift.tt/2tmh87fBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Mendag akan Tetapkan Harga Migor Kemasan"
Posting Komentar