INILAHCOM, Jakarta - Anggota Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu geram dengan pernyataan komisioner KPK yang mengatakan tidak akan memberikan izin kepada Miryam S Haryani hadir dalam rapat hak angket.
Politikus PDI-P itu menegaskan, apabila KPK tidak memberikan izin kepada Miryam selama tiga kali berturut-turut, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa dengan meminta bantuan polisi.
Pemanggilan paksa itu bukan untuk Miryam, melainkan pada Agus Rahardjo selaku ketuanya. Sebab, bila Miryam tidak hadir bukan karena keinginannya. Melainkan tidak diberikan izin oleh KPK. Nah, disana DPR akan menggali alasan tidak diberikannya izin pada Miryam.
"Kalau KPK tidak berkenan (mengizinkan Miryam) maka KPK telah menghalang-halangi pelaksanaan konstitusi seperti yang tercantum dalam undang undang. (bila itu terjadi) Saya akan memimpin tim pemanggilan paksa terhadap Agus Rahardjo," kata Masinton pada INILAHCOM, Jakarta, Minggu (18/6/2017).
Menurut Masinton, keputusan DPR membuat hak angket adalah mandat UUD dan perundang-undangan untuk melakukan penyelidikan terhadap institusi negara yang melaksanakan undang-undang.
Untuk itu, kata dia, setiap orang atau lembaga negara dan swasta yang dipanggil oleh pansus hak angket wajib hukumnya memenuhi panggilan itu. Apabila tidak, maka pemanggilan paksa.
Hal itu sesuai selain diatur dalam konstitusi juga tercantum di Pasal 204 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Jika tiga kali panggilan tidak datang tanpa alasan yang jelas maka akan dilakukan pemanggilan paksa melalui pihak kepolisian," kata dia.
Adapun pada Senin 19 Juni 2017 ini, pansus angket KPK memang menjadalkan pemanggilan terhadap Miryam.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya tak bakal mengizinkan Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan di luar pengadilan. Terlebih, jika yang diminta menyangkut substansi yang sedang diproses di KPK.
"KPK beranggapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, KPK tidak akan memperbolehkan tersangka KPK untuk memberikan keterangan di luar proses peradilan," kata Syarif. [ind]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Masinton akan Pimpin Jemput Paksa Ketua KPK : http://ift.tt/2thER8rBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Masinton akan Pimpin Jemput Paksa Ketua KPK"
Posting Komentar