Search

Terpopuler - Ini Yang Bisa Hentikan Kerja Pansus Hak Angket KPK

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengaku pihaknya sudah mulai bekerja menyelidiki kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus akan segera memintai keterangan sejumlah pihak. Ia mengaku Pansus baru akan berhenti jika penyelidikan sudah selesai.

"Pansus berhenti bekerja kalau dia sudah selesai. Kalau semuanya sudah misalnya SOPnya itu sudah jelas berjalan sesuai semuanya. Apakah ada bertabrakan dengan Undang-undang atau tidak," katanya kepada INILAHCOM, Kamis (15/6/2017).

Selain itu Pansus Hak Angket KPK juga akan berhenti melakukan penyelidikan jika memang masa kerjanya sudah selesai. Karena Pansus ini mengantongi masa kerja 60 hari yang diakuinya bisa diperpanjang.

"Itu semua harus sudah jelas baru kita berhenti. Itu alasan pertama. Yang kedua itu adalah karena masa nya. Pansus kan ada masa kerja 60 hari dan boleh diperpanjang," bebernya.

Diketahui Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah terbentuk. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih sebagai Ketua. Sedangkan, posisi Wakil Ketua diisi oleh Risa Mariska dari PDI Perjuangan, Dossy Iskandar dari Hanura dan Taufiqulhadi dari Partai NasDem. [hpy]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Ini Yang Bisa Hentikan Kerja Pansus Hak Angket KPK : http://ift.tt/2sy4Xqn

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Ini Yang Bisa Hentikan Kerja Pansus Hak Angket KPK"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.