Search

Soimah Mengaku Didatangi Petugas Pajak Bersama Debt Collector, Ini Tanggapan DJP - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Penyanyi Soimah Pancawati menceritakan pengalamannya terkait perlakuan petugas pajak saat mendatangi rumahnya.

Cerita ini disampaikannya ketika diwawancarai Butet Kertaredja dalam acara Blakasuta yang tayang di sebuah kanal YouTub pada Rabu (5/4/2023).

Salah satunya, Soimah mengaku pernah didatangi oknum petugas bersama debt collector di rumahnya di Yogyakarta.

Baca juga: Viral, Video TKW Hong Kong Dikenai Denda Rp 9 Juta karena Beli Gamis Rp 200.000, Bea Cukai: Itu Penipuan

Menurutnya, ia dituding sengaja menghindari petugas pajak karena selalu tidak ada di rumah.

"Jadi posisi saya sering di Jakarta, di rumah alamat KTP kan di tempat mertua saya, selalu didatangi, bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, enggak ngerti apa-apa," kata Soimah.

"Akhirnya datang orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya," lanjutnya.

Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Pamer Harta, Berapa Gaji dan Tunjangan Mereka?

Lantas, bagaimana tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Tanggapan DJP

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan oleh Juru Sita Pajak.

Menurutnya, Juru Sita Pajak ini merupakan pegawai DJP yang bertugas menagih tunggakan pajak, bukan debt collector.

"Pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan oleh Juru Sita Pajak yang telah ditunjuk oleh DJP," kata Dwi dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023).

"Juru Sita adalah pegawai DJP (bukan debt collector) yang bertugas menagih tunggakan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku," sambungnya.

Baca juga: Cerita Tiara, Kena Pajak Bea Cukai Rp 600.000 untuk Oleh-oleh Makanan Seharga Rp 300.000

Dalam meningkatkan kepatuhan pajak, Dwi menjelaskan bahwa DJP melakukan beberapa tahapan edukasi hingga penegakan kepada wajib pajak.

Tahapan ini dimulai dengan sosialisasi atas peraturan perpajakan.

"Kemudian melakukan penyuluhan serta bantuan teknis apabila dalam melaksanakan kewajiban self assessment, wajib pajak menemukan kesulitan," jelas dia.

Dwi menuturkan, DJP kemudian akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban pajak.

Baca juga: [HOAKS] Bagi-bagi Uang Tunai Catut Nama Soimah

Aduan soal perlakuan tidak menyenangkan

Penyanyi Soimah Pancawati berulang tahun ke-40, Selasa (29/9/2020).YouTube Indosiar Penyanyi Soimah Pancawati berulang tahun ke-40, Selasa (29/9/2020).

Dalam pengawasan ini, dilakukan juga kegiatan klarifikikasi kepada wajib pajak dan dapat melakukan pemeriksaan, serta tindakan penagihan atas uang pajak yang harus dibayar.

Tindakan penagihan inilah yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak.

"Jika wajib pajak tak kunjung menunaikan kewajibannya, ia menyebut ada upaya penegakan hukum kepada mereka," katanya lagi.

Kendati demikian, wajib pajak juga memiliki hak terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya, seperti mengajukan keberatan, pengurangan atau pembayalan sanksi administrasi, banding, hingga peninjauan kembali.

Baca juga: Perjalanan Rafael Alun Trisambodo: Anaknya Ditahan, Rekening Diblokir, Kini Dipecat Kemenkeu

Di sisi lain, Dwi juga mengingatkan kepada pegawai DJP agar menjunjung kode etik pegawai.

"Termasuk hal-hal mendasar di antaranya memberitahukan identitas petugas pajak, menyampaikan maksud dan tujuan, serta berlaku sopan kepada wajib pajak," ujarnya.

Apabila wajib pajak menerima perlakuan tidak menyenangkan dari petugas pajak dan diduga melanggar kode etik, maka dapat melakukan pengaduan yang telah disediakan.

Layanan pengaduan itu di antaranya adalah Kring Pajak di nomor 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan.pajak.go.id, dan Twitter @kring_pajak.

Baca juga: PPATK Sebut Rafael Alun Trisambodo Punya Safe Deposit Box, Apa Itu?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)



"tren" - Google Berita
April 07, 2023 at 03:15PM
https://ift.tt/f6sPwGR

Soimah Mengaku Didatangi Petugas Pajak Bersama Debt Collector, Ini Tanggapan DJP - Kompas.com - KOMPAS.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/4awyi50
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soimah Mengaku Didatangi Petugas Pajak Bersama Debt Collector, Ini Tanggapan DJP - Kompas.com - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.