Search

Terpopuler - Kominfo Blokir 4.000 Lebih Layanan Tekfin Ilegal

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir layanan teknologi finansial (tekfin) ilegal selama periode 2018-2019.

"Ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan tekfin ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Kominfo dalam keterangan resminya.

Data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menunjukkan terdapat 4.020 situs dan aplikasi tekfin ilegal yang diblokir pada periode Agustus 2018 hingga Desember 2019.

Pada periode Agustus 2018 hingga Desember 2018, Kominfo memblokir total 738 tekfin ilegal, dengan rincian 211 situs dan 527 aplikasi.

Jumlah tekfin ilegal yang diblokir Kominfo melonjak tajam pada 2019, jumlahnya mencapai 3.282.

Mulai 2019, Kominfo menambah pencarian aplikasi tekfin ilegal di platform selain Google Play Store, jumlahnya menembus angka 1.356.

Sementara untuk aplikasi yang berasal dari Google Play Store dan YouTube, Kominfo memblokir 1.085 situs sepanjang 2019. Situs tekfin yang diblokir tahun lalu berjumlah 841.

"Kementerian Kominfo terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi tekfin," lanjut keterangan itu.

Kominfo sejak 2016 menjadi anggota Satgas Waspada Investasi bentukan OJK, yang bertujuan melindungi masyarakat dari tekfin ilegal.

Selain itu, pada 2017 lalu, Kominfo meluncurkan situs cekrekening.id untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Masyarakat juga bisa melaporkan rekening bank yang terkait dengan penipuan, investasi palsu, narkotika hingga terorisme ke situs tersebut.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Kominfo Blokir 4.000 Lebih Layanan Tekfin Ilegal : https://ift.tt/2FEZ9Ac

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Kominfo Blokir 4.000 Lebih Layanan Tekfin Ilegal"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.