Search

Terpopuler - Bareskrim Buru Penipu Putri Arab

INILAHCOM, Jakarta - Putri Arab, Princes Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan warga negara Indonesia inisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka sekitar USD 36 Juta atau 512 Milyar Lebih.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princes Lolwah bulan Mei 2019. Brigjen Sambo menegaskan timnya tengah memburu pelaku.

"Kerugian ditaksir 512 Milyar Rupiah atau Setengah Triliyun lebih. Masih dalam pencarian," kata Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Brigjen Sambo menjelaskan duduk perkaranya, dimana korban Princes Lolwah telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp. 505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

"Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali," ungkap Sambo.

Namun, lanjutnya, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

"Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ujarnya.

Kemudian, Jenderal bintang satu ini mengatakan tanah dan villa tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.

Selain itu, pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.

"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," katanya.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang. [hpy]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Bareskrim Buru Penipu Putri Arab : https://ift.tt/317HScH

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Bareskrim Buru Penipu Putri Arab"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.