INILAHCOM, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Mohammad Nizar Zahro mengatakan penerbitan Perppu Ormas untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus tetap sesuai prosedur Undang-undang.
"Ini kan negara hukum, hukum itu diatas segalanya. Jadi presiden dengan menerbitkan Perppu seakan ingin berada diatas hukum," kata Nizar di Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Ketua Umum PP Satuan Relawan Indonesia Raya (PP Satria) itu menjelaskan sikap pemerintah terhadap ormas HTI sangat otoriter, padahal sikap pemerintah itu sangat berbahaya karena tidak menutup kemungkinan ormas lainnya juga akan diperlakukan sama seperti HTI.
"Yang kita khawatirkan pembubaran ormas yang tidak melalui pengadilan ini terus terjadi terhadap ormas lainnya, apalagi terhadap ormas yang cenderung kritis terhadap pemerintah," ujar anggota Komisi V DPR itu.
Menurut dia, apabila pemerintah ingin membubarkan organisasi HTI tentu ada tahapan tindakan yang diatur dalam Pasal 68 hingga Pasal 72 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yaitu diberi peringatan tertulis, kemudian pembekuan sementara baru pemerintah dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
"Jadi penerbitan Perppu mengindikasikan pemerintah ingin menghindar dari proses pengadilan, padahal pengadilan merupakan hak setiap warga dan ormas untuk membela diri," tandasnya.[ris]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Perppu Ormas, Pemerintah ingin Hindari Pengadilan? : http://ift.tt/2sUVfLiBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Perppu Ormas, Pemerintah ingin Hindari Pengadilan?"
Posting Komentar