Search

Terpopuler - Pegawai KPK Ajukan Materi Angket, Ini Kata Fahri

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan pegawai KPK tidak bisa melakukan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pansus Hak Angket.

"Saya kira perlu dicek dulu soal apakah pegawai KPK memiliki legal standing. Sebab, orang yang punya legal standing adalah orang yang dirugikan oleh satu keputusan. Maka harus ditolak, saya kira tidak punya legal standing," kata Fahri di Gedung DPR, Kamis (13/7/2017).

Menurut dia, falsafahnya hak angket itu tidak merugikan siapa-siapa karena itu pelaksanaan tugas untuk kepentingan rakyat. Jadi, tidak ada yang dirugikan termasuk tidak merugikan KPK dan pegawainya.

"Jadi ada persoalan legal standing. KPK bukan lembaga swasta privat, seratus persen dia mendapatkan uang dari negara atau mendapatkan fasilitas dari mereka yang direstui oleh negara. Kecuali kalau KPK kebanyakan mendapat asupan uang dari tempat ilegal, jadi legal standing tidak ada karena tak dirugikan," ujarnya.

Ia menyarankan jika KPK ingin mengambil jalur hukum atas Pansus Hak Angket, maka harus lewat masyarakat umum. Misalkan, Mahfud MD sebagai ahli hukum tata negara menganggap KPK penting.

"Padahal juga tidak apa-apa misalnya keputusan politiknya menyatakan KPK itu misalnya boleh diangket ruginya apa? Kan tidak ada ruginya, malah untung karena ini menjadi terbuka," jelas dia.

Ia mengaku lebih setuju kalau menganggap hak angket itu utamanya susah dichalleng, karena itu penggunaan hak konstitusional sehingga tidak ada yang rugi dalam pembentukan hak angket.

"Negara untung, masyarakat untung," tandasnya.

Sebelumnya, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan uji materi ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mengatur hak DPR dalam menyelidiki pelaksanaan satu UU atau kebijakan Pemerintah.[ris]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Pegawai KPK Ajukan Materi Angket, Ini Kata Fahri : http://ift.tt/2t8bFEq

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Pegawai KPK Ajukan Materi Angket, Ini Kata Fahri"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.