Search

Terpopuler - Pakar: Sifatnya Umum, Bukan Untuk Ormas Islam

INILAHCOM, Jakarta - Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan ramai debat.

Dengan dalih menjaga keutuhan negara, pemerintah seakan bertindak sewenang-wenang dengan membubarkan ormas yang dianggap anti Pancasila tanpa proses pembuktina di pengadilan.

Pakar Hukum Tata Negara, Romli Atmasasmita berpendapat bahwa setiap aturan seperti Perpu 2/2017 yang lahir di era pasca orde baru harus bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Sebab, UU No 12 tahun 2011 menegaskan Pancasila sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

"Tujuan Perppu tersebut menguatkan seluruh elemen bangsa Indonesia bahwa Pancasila dan UUD 1945 sudah final," katanya kepada INILAHCOM, Sabtu (25/7/2017).

Selain itu dia berpandangan, Perppu bersifat umum."Dan tidak ditujukan terhadap umat Islam, Ormas Islam atau partai Islam," tegasnya.

Berdasarkan Perppu tersebut, misalnya, peringatan hanya diberikan sebanyak satu kali bagi ormas yang dianggap melanggar. Apabila ormas tidak memeatuhi peringatan tertulis tersebut, MenkumHAM dapat menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan. Bahkan menkumHAM dapat mencabut badan hukum ormas tersebut tanpa melalui proses pengadilan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Pakar: Sifatnya Umum, Bukan Untuk Ormas Islam : http://ini.la/2391222

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Pakar: Sifatnya Umum, Bukan Untuk Ormas Islam"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.