INILAHCOM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Romli Atmasasmita berharap positif pada diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Oganisasi Kemasyarakatan.
"Diharapkan dengan Perppu kehidupan ormas di Indonesia memberikan kontribusi dalam proses pembangunan dan menata/memelihara Pancasila dan UUD 1945 sebagai idiologi nyata dalam kehidupan sehari-hari," katanya kepada INILAHCOM, Sabtu (15/7/2017).
Namun dia mengingatkan, penerapan Perppu harus sesuai dengan aturan. Dimana penerapan sanksi pidana Perppu tetap bersifat ultimum remedium.
"Baru diberlakukan jika ormas sudah dibubarkan masih melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan perppu," ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, Perppu 2/2017 adalah UU Administratif yang dikuatkan sanksi pidana dan bukan tandingan UU Pnps No 11/1963 tentang Anti Subversi yang merupakan UU Pidana Khusus dan lebih kejam dalam sejarah perundang-undangan RI.
"Contoh, orang dapat dikenakan penahanan selama 1 tahun tanpa pemeriksaan, contoh korbam alm. Buya Hamka," tandasnya.
Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan masih ramai dari perdebatan.
Berdasarkan Perppu tersebut, misalnya, peringatan hanya diberikan sebanyak satu kali bagi ormas yang dianggap melanggar. Apabila ormas tidak memeatuhi peringatan tertulis tersebut, MenkumHAM dapat menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan. Bahkan menkumHAM dapat mencabut badan hukum ormas tersebut tanpa melalui proses pengadilan.
Baca Kelanjutan Terpopuler - Harapan Baik Dibalik Aturan Pembubaran Ormas : http://ini.la/2391224Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Harapan Baik Dibalik Aturan Pembubaran Ormas"
Posting Komentar