INILAHCOM, Jakarta - Anggota Komisi V DPR, Mohammad Nizar Zahro menyoroti pemberlakuan secara penuh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Menurut dia, soal tarif yang wajar tidak boleh memihak pada angkutan yang menggunakan aplikasi online dan yang tidak menggunakan aplikasi online.
"Kendatipun soal kebijakan pasti ada yang tidak puas dan puas, kami mengharap agar pemberlakuan tarif yang wajar tersebut bisa menjadi solusi dari taksi online dan taksi konvensional yang sering berkonflik," kata Anggota Komisi V DPR RI Moh. Nizar Zahro.
Selain mengenai tarif, kata Nizar, tentu harus ada pembenahan pelayanan baik bagi angkutan yang menggunakan aplikasi online maupun angkutan konvensional. Karena jika pelayanannya tidak maksimal, maka para pengguna jasa angkutan yang mengalami kerugian.
"Pelayanannya harus ditingkatkan. Dengan begitu, masyarakat akan lebih antusias untuk menggunakan jasa angkutan dibandingkan dengan kendaraan pribadinya. Untuk yang menggunakan aplikasi, kadang setelah memesan kendaraannya lewat aplikasi, kendaraannya datangnya lama. Ini salah satu contohnya saja," ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan itu ternyata belum mengakomodir ojek online sebagai angkutan transportasi, karena masih ada kekosongan hukum yang bisa dijadikan dasar dari keberadaan ojek online.
"Maka dari itu, harus ada revisi Undang- Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ). Dengan adanya revisi, ojek online nantinya akan memiliki payung hukum yang kuat dan menyeluruh," tandasnya.[ris]
Baca Kelanjutan Terpopuler - DPR Soroti Soal Pemberlakuan Tarif Taksi Online : http://ift.tt/2sJ6HZCBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - DPR Soroti Soal Pemberlakuan Tarif Taksi Online"
Posting Komentar