INILAHCOM, Jakarta - Ketua DPR, Setya Novanto yang mengambil alih pimpinan rapat paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPR pada Jumat (21/7/2017) dini hari.
Berdasarkan penghitungan jumlah kehadiran anggota secara fisik dalam rapat paripurna ada 539 orang dengan yang setuju opsi Paket A sejumlah 322 orang dan opsi Paket B sebanyak 217 orang. Pengambilan keputusan dilakukan secara voting.
"Karena mempunyai yang masih berbeda, maka kita putuskan bahwa opsi Paket A secara aklamasi kita setujui. Apakah setuju?," kata Novanto.
Akhirnya, pertanyaan Novanto yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar itu diamini oleh sebagian anggota yang masih tetap bertahan didalam ruang rapat.
"Setuju," ujar peserta rapat.
Dengan demikian, seluruh dewan telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemilu disahkan menjadi Undang-Undang.
Untuk diketahui, enam fraksi di DPR setuju dengan opsi Paket A yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Hanura. Sedangkan, empat fraksi yang walk out setuju dengan opsi Paket B antara lain Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare [fad]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - DPR Sahkan RUU Pemilu dengan PT 25 Persen"
Posting Komentar