Search

Terpopuler - Belum Disetujui, JK: Perppu Ormas Tetap Berlaku

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tetap berlaku meskipun DPR belum menyetujuinya.

"Secara hukum bisa dipakai, begitu diumumkan kepada DPR akan berlaku sampai dengan DPR menetapkan yang lain," kata JK di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (15/7/2017).

Sesuai peraturan yang berlaku, kata dia, pemerintah telah memberitahukan perihal penerbitan Perppu tersebut. Namun, pemanfaatannya oleh pemerintah tergantung pada kasus yang terjadi.

"Apakah ada organisasi yang dianggap melanggar, dan apakah pemerintah mempunyai bukti-bukti yang nyata itu tentu ada prosesnya, kan ditegur dulu dan lain sebagainya," ujarnya.

Usai penerbitan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM juga akan melakukan verifikasi terhadap ormas di Tanah Air yang jumlahnya mencapai 344.039.

Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, kedua Kementerian itu berhak mencabut izin pendirian ormas jika terbukti bertentangan dengan ideologi negara.

Pendirian ormas di Indonesia wajib menerima landasan empat pilar kebangsaan, yakni ideologi Pancasila, bentuk Negara Kesatuan RI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pemerintah telah memberikan salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas kepada DPR usai mengumumkan penerbitannya pada Rabu (12/7) lalu oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.[tar]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Belum Disetujui, JK: Perppu Ormas Tetap Berlaku : http://ini.la/2391189

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Belum Disetujui, JK: Perppu Ormas Tetap Berlaku"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.