INILAHCOM, Jakarta - Pansus Hak Angket KPK terus bergulir di Parlemen. Dalam perkembangannya, publik dibawa dalam perdebatan apakah KPK merupakan lembaga yang bisa dijadikan obyek Hak Angket. Konkretnya, apakah KPK merupakan organ yudisial atau organ eksekutif?
Dua pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD mewakili dua pendapat yang saling diametral. Satu pihak berpendapat bahwa KPK merupakan lembaga penegak hukum yang masuk dalam rumpun eksekutif, namun di sisi lain berpendapat KPK merupakan lembaga yudisial. Implikasi atas pendapat tersebut menjurus pada pertanyaan apakah DPR berwenang melakukan penyelidikan terhadap KPK.
Yusril Ihza Mahendra saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK awal pekan ini menyebutkan kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan secara umum masuk dalam rumpun eksekutif. Ia menepis anggapan bila KPK masuk dalam kategori lembaga yudikatif karena tidak memiliki kewenangan untuk mengadili. Begitu juga lembaga legislatif karena KPK tidak memiliki kewenangan membuat undang-undang.
"Apakah masuk badan eksekutif? Jawab saya iya, karena tugas pokok KPK seperti amanat UU No 31 Tahun 1999 dalam waktu dua tahun paling lambat setelah berlakunya UU No 31/tahun 1999 sudah dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi. Jadi jelas," tegas mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Sementara Mahfud MD menilai sebaliknya. KPK bukanlah lembaga pemerintah yang bisa dijadikan obyek penyelidikan di DPR. Ia menyebut sejumlah lembaga yang tidak bisa dijadikan obyek Hak Angket seperti KPU, Komnas HAM termasuk KPK. "KPU, KPK, Komnas HAM bukan lembaga pemerintah. Dalam pandangan kami, itu tidak bisa dijadikan subjek yang dikenakan Hak Angket," kata Mahfud dalam sebuah kesempatan.
Mahfud menambahkan merujuk ketentuan di UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang bisa dijadikan obyek Hak Angket merupakan kebijakan pemerintah terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana dalam praktik bernegara posisi lembaga KPK selama ini? Bila melihat sejarah KPK sejak awal berdiri hingga saat ini, hubungan KPK dengan lembaga parlemen merupakan seperti hubungan sisi koin mata uang. Keduanya memiliki hubungan yang saling terkait.
Mulai soal kinerja KPK, selama ini DPR melalui Komisi III merupakan mitra kerja yang mengawasi kinerja KPK. Sepak terjang KPK selalu diawasi oleh DPR melalui berbagai instrumen yang dimiliki seperti rapat kerja (raker) antara Komisi III DPR dengan KPK. Hal itu pula menjadi bagian dari fungsi parlemen dalam bidang pengawasan.
Tidak hanya soal kinerja, dalam urusan penganggaran, KPK juga harus berurusan dengan Komisi III DPR. Masih ingat soal perdebatan tanda bintang saat KPK mengusulkan pembangunan gedung baru KPK? Tanda bintang yang berarti penundaan pencairan anggaran saat itu berujung pada aksi publik dengan menggelar saweran bertajuk "koin untuk KPK" pada tahun 2012 lalu. Situasi itu mengonfirmasi soal urusan anggaran, KPK sangat tergantung kepada DPR.
Situasi tersebut berbeda 180 derajat dengan yang dialami Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Hubungan DPR dengan kedua lembaga yudisial tersebut tidak dalam rangka mengawasi. Maka dalam praktik yang terjadi, DPR bila pun bertemu dengan MK maupun MA sifatnya konsultatif bukan korektif seperti DPR kepada KPK.
Pembahasan anggaran MA dan MK di DPR dilakukan oleh pejabat sekretariat jenderal masing-masing lembaga yudisial tersebut. Berbeda dengan KPK, dalam pembahasan anggaran, perwakilan komisioner KPK selalu hadir bersama pihak pejabat Sekretariat Jenderal KPK.
Praktik kenegaraan tersebut bila dihadirkan dalam situasi saat ini terkait hiruk pikuk angket KPK, sebenarnya tak perlu berbusa-busa untuk menjelaskan soal "jenis kelamin" lembaga KPK apakah masuk dalam rumpun eksekutif atau yudisial. Karena dalam kenyataannya, KPK merupakan lembaga yang berlaku layaknya eksekutif seperti lembaga-lembaga lainnya mitra kerja Parlemen.
Situasi demikian secara simplistis dapat dengan tegas disebut, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang masuk dalam rumpun eksekutif. Pengawasan DPR terhadap KPK, pembahasan anggaran DPR bersama KPK menegaskan memang lembaga ini berjenis kelamin eksekutif.
Maka, instrumen konstitusional yang dimiliki DPR tak terkecuali Hak Angket, secara inherent juga bisa diterapkan untuk melakukan penyelidikan terhadap kinerja KPK. Tidak bisa hak yang dimiliki DPR seperti hak budget, hak pengawasan diterapkan secara parsial ke KPK. Namun hak konstitusional lainnya seperti hak angket tidak boleh diterapkan kepada KPK.
Apalagi, karakteritsik lembaga independen yang masuk rumpun eksekutif dalam praktiknya pernah menjadi obyek angket DPR RI. DPR RI periode 2004-2009 lalu juga pernah menggelar hak angket tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak terlepas dari kinerja KPU dalam Pemilu 2009. Kala itu tak ada satu guru besar yang melakukan protes membela KPU. Ke mana mereka kala itu? [mdr]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Bedah Organ KPK: Yudisial atau Eksekutif? : http://ift.tt/2ujul4iBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Bedah Organ KPK: Yudisial atau Eksekutif?"
Posting Komentar