KOMPAS.com - Seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Arifin dalam permohonannya menyebut masa berlaku SIM saat ini yang hanya 5 tahun tidak berdasar hukum dan tidak memiliki tolok ukur jelas berdasarkan kajian.
Tak hanya itu, Arifin juga merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setiap 5 tahun.
Lantas, berapa masa berlaku SIM di beberapa negara tetangga?
Baca juga: Advokat Ini Maju ke MK, Minta SIM Bisa Berlaku Seumur Hidup
Malaysia
Malaysia baru-baru ini mempepanjang masa berlaku surat izin mengemudi (LMM) dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan masa SIM terbaru ini berlaku mulai 8 Mei 2023.
Dikutip dari Malay Mail, Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke mengatakan, perpanjangan SIM menjadi 10 tahun merupakan salah satu dari beberapa inisiatif untuk meningkatkan pelayanan publik.
Selain itu juga menurutnya dapat mendorong masyarakat mematuhi peraturan.
"Setiap pemegang LMM yang memperbarui untuk jangka waktu 10 tahun sekaligus, hanya akan dikenakan biaya khusus yaitu untuk jangka waktu sembilan tahun saja," ujarnya.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk warga negara Malaysia, bukan warga negara asing.
Singapura
Di Singapura, SIM untuk warga negara bahkan berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, dikutip dari Guide Me Singapore.
Bagi warga asing, SIM Singapura akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Warga asing bisa memperbarui SIM di Departemen Polisi Lalu Lintas dalam waktu satu bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Baca juga: Korlantas Beberkan Alasan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali, Beda dengan KTP
Thailand
Dikutip dari Axle Addict, surat izin mengemudi di Thailand berlaku hingga lima tahun setelah diterbitkan pada tanggal ulang tahun pemilik.
Pemilik SIM dapat memperbarui SIM hingga tiga bulan sebelum berakhirnya lisensi saat ini.
Jika SIM telah kedaluwarsa lebih dari satu tahun, warga harus mengikuti kembali tes teori tertulis dan mencapai skor minimal 90.
Brunei Darussalam
Di negara ini, warga yang berhasil lulus ujian mengemudi dapat mengajukan SIM Sementara yang berlaku selama satu tahun, dikutip dari laman resmi Departemen Transportasi Darat Brunei Darussalam.
Setelah satu tahun, akan diperpanjang menjadi SIM Lengkap yang masa berlakunya dapat dipilih menjadi 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun atau 10 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel."tren" - Google Berita
May 15, 2023 at 08:30PM
https://ift.tt/x7QMTBF
Membandingkan Masa Berlaku SIM di Indonesia dengan Negara Tetangga - Kompas.com - KOMPAS.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/kaODoB7
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Membandingkan Masa Berlaku SIM di Indonesia dengan Negara Tetangga - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar