INILAHCOM, Surabaya - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kembali ungkap kasus perdagangan orang berupa perbuatan cabul dengan orang lain.
Terungkapnya kasus prostitusi kaum homo ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya praktik prostitusi menyimpang.
Mendapat informasi dari masyarakat, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 Jam 17.30 Wib melakukan penggrebekan di Hotel Hasma Jaya 2 Jl. Pasar Kembang No 16 Surabaya.
"Sampai akhirnya polisi menemukan adanya tiga lelaki telanjang dada di dalam kamar hotel serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu, 1 buah Handphone merk VIVO Warna hitam," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa (13/3/2018).
Dari penggerebegan ini polisi menangkap Muhamad Firmansyah dan menjebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya karena telah melakukan persenggamaan menyimpang secara sex threesome.
"Untuk ajakan seks threesome tersangka memberi fee Rp300 ribu," lanjut Sudamiran.
Sebelum melakukan seks menyimpang ini, pria berpostur gemuk yang usianya 32 tahun dan tinggal di Jalan Simolawang Pojok 2/4 Rt/Rw 007/009 Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto Surabaya ini, pada hari minggu tanggal 4 maret 2018 tersangka menulis caption facebook ke Grup "Gang Pattaya Surabaya" lalu menuliskan ajakan melakukan pesta dengan kaum homo.
Hingga akhirnya facebook tersangka mendapatkan tanggapan dari tamu kemudian diteruskan chating pribadi oleh tamu yang ingin memesan pesta kaum homo. "Kami juga menemukan harga untuk pesta homo ini," terang Sudamiran.
Usai ditentukan tempat, tersangka mengajak korban berinisial EAGP (23) warga Tenggumung Karya Lor 1/5 Rt/Rw 001/009 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya.
"Korban mau diajak karena sudah saling kenal semenjak 1 minggu yang lalu di dalam grup whats up CNC (Chuby and Chasser)," lanjut Ruth Yeni.
Atas perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 506 KUHP tentang protitusi dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).[beritajatim]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Pesta Homo di Hotel Hasma Jaya Digrebek Polisi : http://ift.tt/2paQxcsBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Pesta Homo di Hotel Hasma Jaya Digrebek Polisi"
Posting Komentar