INILAHCOM, Jakarta - Saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Hanny Kristianto menyebut, ada transfer uang senilai Rp5 miliar yang dilakukan mantan bos nya, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun kepada Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari.
Uang tersebut dikatakannya untuk menyuap KPK agar memebaskan ayah Rita, Syaukani Hassan Rais, yang terjerat korupsi kasus pembebasan lahan Bandara Loa Kulu tahun 2006 di lembaga antirasuah tersebut.
"Menurut Pak Abun, uang Rp5 miliar untuk bayar KPK, untuk bebaskan Pak Syaukani," kata Hanny di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2018).
Uang itu ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Rita. Uang tersebut diberikan Abun diduga berkaitan dengan izin perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima milik Abun.
"Transfer ke rekening Mandiri atas nama Rita Widyasari. Menurut perkataan Pak Abun, untuk perkara Syaukani di KPK," ujar Hanny.
Baca juga:Pengusaha Sawit Suap Bupati Rita dengan Berlian
Hanny merupakan bekas anak buah Abun yang menjadi General Manager Hotel Golden Season milik Abun. Uang itu ditransfer kepada Rita pada 5 Agustus 2010.
Usai memberikan uang tersebut, Rita sempat kembali meminta uang kepada Abun senilai Rp6 miliar dengan jaminan 15 kilogram emas batang. Kali ini uang tersebut digunakan untuk membeli sebuah rumah. Seperti diketahui, Rita saat ini juga merupakan terdakwa kasus gratifikasi senilai Rp469.4 miliar yang juga tengah digarap KPK. [ton]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Rita Berencana Suap KPK Rp5 Miliar Bebaskan Ayah : https://ift.tt/2IWw4keBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Rita Berencana Suap KPK Rp5 Miliar Bebaskan Ayah"
Posting Komentar