Search

Terpopuler - Yorrys: Pernyataan Saya Jadi Kenyataan

INILAHCOM, Jakarta - Koordinator Bidang Polhukan Partai Golkar, Yorrys Raweyai memastikan tak ada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk menggatikan posisi Setya Novanto sebagai ketua umum, meski Novanto sudah menyandang status tersangka korupsi e-KTP.

Hal itu sebagaimana hasil rapat pleno yang dilakukan oleh pengurus DPP Partai Golkar menyikapi status tersangka Novanto yang dilakukan oleh KPK.

"Belum pernah terpikirkan atau dibahas tentang hal itu (Munaslub)," kata Yorrys seusai melakukan pertemuan di kediaman Aburizal Bakrie, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017) malam.

Sebab, kata Yorrys, sesuai AD/ART Partai Munaslub baru dapat dilakukan lima tahun sekali. "Kalau dilakukan Munaslub. Pertama karena ketua umum meninggal dunia, kedua karena dia berhalangan tetap," ujar Yorrys.

Yorys membantah, tidak adanya Munaslub bukan diartikan mempertahankan Novanto sebagai ketua umum partai.

"Siapa yang mempertahankan? Tidak ada yang mempertahankan. Gini-gini, ini kan baru ditetapkan kemarin status hukum tersangka," ujar dia.

Guna meyakinkan pernyataan dirinya benar, dia kembali mengungkit pernyataan dahulu yang menyebut Novanto sudah hampir jadi tersangka di KPK. Akhirnya ucapan tersebut terbukti. Untuk itu, dia meyakinkan tak ada Munaslub cara untuk mempertahankan dari posisi Novanto jadi Ketua Umum.

"Anda kalau ingat pernyataan saya tanggal 24 bulan 4, sekarang terwujud," kata Yorrys meyakinkan.

Yorrys diketahui memang sempat bilang Novanto hampir jadi tersangka kasus e-KTP di KPK. Pernyataan ini sempat jadi polemik di internal partai Beringin.

KPK diketahui menetapkan Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Novanto dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Golkar, ketika proyek ini dalam pembahasan di DPR.

Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Yorrys: Pernyataan Saya Jadi Kenyataan : http://ini.la/2391906

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Yorrys: Pernyataan Saya Jadi Kenyataan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.